Penerapan GED di Pasar Modal Indonesia Mengacu pada Standar Global
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menegaskan bahwa penerapan Green Equity Designation (GED) atau Penetapan Saham Berbasis Hijau pada perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip internasional. Langkah ini diambil untuk menjaga kredibilitas instrumen berbasis hijau dan mengurangi risiko greenwashing di pasar modal Tanah Air.
Penerapan Prinsip Global dalam Evaluasi Saham Berbasis Hijau
Rony Suniyanto Djojomartono, Senior Manager of Indices and ESG Business Development BEI, menyatakan bahwa penerapan GED di Indonesia telah disesuaikan dengan prinsip global, termasuk prinsip yang menjadi pedoman dalam penilaian saham berbasis hijau. Hal ini dilakukan agar tidak menciptakan prinsip baru, melainkan mengadopsi prinsip-prinsip yang sudah berlaku secara internasional.
Aspek-aspek yang diperhatikan dalam penilaian ESG meliputi sisi finansial, kesesuaian dengan taksonomi, asesmen pihak ketiga, tata kelola perusahaan, dan keterbukaan informasi atau disclosure. BEI melakukan pembandingan dengan beberapa bursa lain yang telah menerapkan skema serupa, seperti Nasdaq, Brasil, Swiss, dan Filipina.
Berdasarkan Standar World Federation of Exchanges (WFE)
Basis standar untuk penyusunan Green Equity Decision di perusahaan Indonesia adalah World Federation of Exchanges (WFE) Green Equity Principles. Nasdaq menjadi contoh salah satu pasar yang lebih maju dalam penerapan konsep ini, di mana delapan perusahaan di Nasdaq telah memperoleh GED. Brasil dan Filipina juga memiliki beberapa perusahaan yang mendapat penetapan serupa.
Aspek taksonomi menjadi kunci penting dalam memastikan klaim hijau perusahaan memiliki dasar yang terukur. Taksonomi menetapkan sektor dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi perusahaan agar dapat dianggap sebagai kegiatan hijau atau transisi. Dengan adanya taksonomi, perusahaan tidak dapat sekadar mengklaim aktivitasnya sebagai kegiatan berkelanjutan tanpa memenuhi parameter yang telah ditetapkan.
Asesmen pihak ketiga juga menjadi mekanisme penting untuk menjaga kualitas penilaian. Hal ini memastikan bahwa status hijau yang diberikan kepada perusahaan didasarkan pada parameter dan proses penilaian yang transparan.


