Wednesday, September 9, 2026
HomeEkonomiTarif Resiprokal RI-AS 10 Persen, Kerja Paksa di Target Selesai Tahun Ini

Tarif Resiprokal RI-AS 10 Persen, Kerja Paksa di Target Selesai Tahun Ini

- Advertisement -
- Advertisement -

Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS Masuki Tahap Penyelesaian

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia terus mengawal proses penyelesaian perjanjian tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS). Saat ini, kedua negara sedang dalam proses penyempurnaan pembahasan mengenai Section 301 sebelum menuju ke tahap ratifikasi.

Penyelesaian Isu Kerja Paksa

Dalam pembahasan Section 301, isu penting yang berhasil diselesaikan adalah terkait dengan kerja paksa atau forced labor. Hasilnya, Indonesia akan dikenakan tarif resiprokal sebesar 10 persen, lebih rendah dibandingkan negara lain yang tarifnya mencapai 12,5 persen. Hal ini menunjukkan progres positif dalam negosiasi antara kedua negara.

Menteri Airlangga menyatakan, “Di mana kita dikenakan 10 persen, negara lain 12,5 persen. Yang masih dalam proses itu yang terkait dengan excess kapasitas. Nah excess kapasitas kita juga sudah meresponse tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa.”

Target Penyelesaian Sebelum Akhir Tahun

Pemerintah menargetkan seluruh proses negosiasi teknis dan legalisasi amandemen perjanjian tersebut selesai sebelum akhir tahun. Selanjutnya, dokumen perjanjian amandemen akan disahkan melalui mekanisme ratifikasi hukum oleh Indonesia dan AS.

Airlangga menegaskan, “Jadi sesudah nanti penyelesaian 301 itu ada amandemen, mungkin amandemennya baru kita ratifikasi.” Dengan demikian, diharapkan seluruh proses ini dapat diselesaikan tepat waktu.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer