Pemerintah Diminta Tinjau Kembali Besaran Insentif Motor Listrik
Jakarta – Institute for Essential Services Reform (IESR) menyampaikan pendapatnya mengenai kebijakan pemerintah terkait insentif motor listrik. Menurut Direktur Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, pemerintah perlu memastikan besaran insentif yang ditetapkan benar-benar memiliki dampak yang diinginkan.
Pemerintah telah menetapkan insentif sebesar Rp3 juta per unit untuk pembelian motor listrik, meskipun lebih rendah dari rencana awal sebesar Rp5 juta per unit. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp3 triliun dengan target produksi 1 juta motor listrik dalam negeri.
Analisis IESR Terhadap Besaran Insentif
Deon berpendapat bahwa besaran insentif Rp3 juta per unit masih perlu dipertimbangkan ulang karena kemungkinan terlalu kecil untuk mendorong peralihan secara signifikan ke kendaraan listrik. Menurutnya, besaran insentif harus mempertimbangkan manfaat yang akan diperoleh dari setiap kendaraan yang berhasil beralih ke listrik.
Pemodelan IESR menunjukkan bahwa efektivitas insentif meningkat ketika besaran insentif lebih tinggi dan disertai dengan kebijakan disinsentif. Dengan kombinasi insentif pembelian dan tukar tambah kendaraan BBM ke listrik, adopsi motor listrik bisa meningkat drastis hingga 810 ribu unit lebih tinggi dari skenario business as usual pada 2030.
Manfaat Peralihan ke Motor Listrik
Deon juga menyebutkan bahwa peralihan dari motor bahan bakar minyak ke motor listrik dapat memberikan manfaat signifikan bagi pemerintah, seperti pengurangan konsumsi BBM dan devisa impor. Selain itu, penggunaan motor listrik juga menawarkan biaya kepemilikan yang lebih rendah dibandingkan motor konvensional.
Maka dari itu, pemerintah harus menyiapkan paket kebijakan yang tidak hanya terfokus pada insentif, namun juga memperhatikan ekosistem kendaraan listrik dan perbaikan rantai pasokannya.


