Saturday, September 5, 2026
HomeHukumKronologi Kasus Investasi Ruben Onsu: Tersangka

Kronologi Kasus Investasi Ruben Onsu: Tersangka

- Advertisement -
- Advertisement -

Ruben Onsu Tersangka Kasus Investasi: Kronologi dan Penyidikan

Jakarta – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu telah mencapai babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Perlu diketahui kronologi dan perkembangan terkini kasus yang melibatkan Ruben Onsu.

Bermula dari Tawaran Kerjasama Bisnis

Kronologi kasus ini dimulai ketika Ruben Onsu menawarkan kerjasama bisnis kepada seseorang untuk menanamkan dana pada usaha yang dijalankannya. Usaha yang ditawarkan berkaitan dengan jual beli produk. Korban kemudian setuju dan menyerahkan dana sebagai modal dengan harapan mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan. Namun, saat waktu pencairan keuntungan tiba, korban tidak menerima keuntungan dan modalnya pun belum dikembalikan.

Laporan dan Penyidikan

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2025 dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada April 2026. Selama tahap penyidikan, lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, diperiksa untuk mengungkap fakta-fakta terkait kerja sama investasi yang dilaporkan.

Setelah proses penyidikan, polisi menggelar perkara dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka setelah kesepakatan dalam gelar perkara. Ruben Samuel Onsu (RSO) kemudian resmi menjadi tersangka dan polisi segera menerbitkan surat penetapan tersangka. Meski demikian, Ruben belum ditahan dan akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka dalam pekan depan.

Kasus ini masih dalam proses hukum, dan Ruben Onsu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Status tersangka hanyalah bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi bukti kesalahan.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer