RUU Migas Akan Atur Pembentukan Badan Usaha Khusus Pengganti SKK Migas
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas akan mengatur pembentukan badan usaha khusus yang akan mengambil alih fungsi SKK Migas. Badan usaha khusus ini diharapkan mampu menjadi kelanjutan dari SKK Migas dengan lebih efektif.
Rencana Pembentukan Badan Usaha Khusus Migas
Eddy menjelaskan bahwa terdapat rencana pembentukan badan usaha khusus migas sebagai tindak lanjut dari amanat Mahkamah Konstitusi terkait pengelolaan kegiatan hulu migas. Badan usaha khusus ini saat ini sedang dibahas dalam RUU Migas untuk mengatur kegiatan hulu Migas dengan lebih baik.
Ia menegaskan bahwa badan usaha khusus yang akan dibentuk bukan sekadar lembaga baru, melainkan memiliki fungsi usaha atau pengusahaan di sektor hulu migas sesuai mandat MK. Hal ini harus diatur dengan cermat untuk mendorong investasi di sektor migas nasional.
Pentingnya RUU Migas dalam Swasembada Energi
Eddy menekankan pentingnya RUU Migas dalam meningkatkan produksi dan lifting migas, serta mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak mentah dan BBM. RUU Migas diharapkan dapat memastikan bahwa regulator di sektor hulu migas memiliki kapasitas kuat dan kredibel untuk menggerakkan investasi yang lebih besar.


