Pendekatan Humanis Diperlukan dalam Penyelesaian Konflik Agraria
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Rano Al Fath, mendorong Polri dan seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan pendekatan humanis dan dialog dalam menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan masyarakat. Menurutnya, penyelesaian sengketa agraria yang sudah berlangsung lama tidak harus selalu melalui jalur hukum pidana.
Tindakan Humanis dan Dialog
Rano mengungkapkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan RDPU Komisi III DPR RI, bahwa tindakan yang sering kali dianggap sebagai tindak pidana oleh masyarakat sebenarnya erat kaitannya dengan akar konflik agraria yang ada. Contohnya, di daerah seperti Aceh, di mana aksi warga bisa dipicu oleh ketidakpastian dalam kepemilikan tanah.
Politisi Fraksi PKB ini memahami bahwa kepolisian harus tetap menerima laporan dari masyarakat sesuai prosedur. Namun, ia berharap agar penanganan laporan yang terkait dengan sengketa pertanahan dilakukan dengan bijaksana dan cermat, terutama di tingkat bawah.
Penyelesaian Konflik Agraria
Rano menekankan bahwa konflik agraria seringkali memiliki sejarah panjang. Oleh karena itu, penting bagi pihak-pihak terkait untuk memprioritaskan dialog guna mencegah semakin memburuknya konflik di lapangan. Selain itu, perlunya pemahaman mendalam terhadap konteks setiap kasus agar penyelesaiannya bisa lebih tepat dan efektif.
Menurut Rano, keterlibatan KPA dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan solusi adalah langkah yang tepat untuk mengatasi konflik agraria secara lebih holistik. Dengan demikian, diharapkan penyelesaian sengketa agraria dapat dilakukan dengan lebih adil dan berkelanjutan.


