Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Parkir di Ibu Kota
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir yang berlaku di ibu kota.
Usulan Kenaikan Tarif Masih Dalam Tahap Kajian
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap angka-angka yang beredar terkait kenaikan tarif parkir. Usulan tersebut masih dalam tahap kajian dari tahun 2019 hingga 2022 dan belum menjadi keputusan final.
Budi menegaskan bahwa penetapan tarif parkir merupakan wewenang Gubernur melalui proses pembahasan bersama DPRD DKI sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika terdapat rencana perubahan tarif, hal tersebut harus melalui kajian mendalam dan pembahasan dengan berbagai pihak terkait sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
Focus Pada Tata Kelola dan Manajemen Perparkiran
Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang fokus membenahi tata kelola dan manajemen perparkiran dengan pendekatan digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan perparkiran, pengawasan yang lebih ketat, dan penertiban parkir liar.
Langkah pembayaran parkir secara non-tunai telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan diperluas secara bertahap. Tujuan utamanya adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan lokasi parkir resmi dan sistem pembayaran digital yang telah tersedia guna meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban dalam mobilitas masyarakat.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memperluas digitalisasi perparkiran dan menindak tegas praktik parkir liar guna mengembalikan fungsi jalan serta mobilitas warga menjadi lebih aman, nyaman, dan tertib.


