Massa AMPB Bubarkan Diri setelah Terima Komitmen DPR RI terkait RUU Perampasan Aset
Minggu lalu, massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, untuk menuntut penyelesaian RUU Perampasan Aset. Setelah menerima komitmen dari pimpinan DPR RI, mereka akhirnya membubarkan diri.
Komitmen DPR RI terkait RUU Perampasan Aset
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan hasil audiensi dengan perwakilan DPR RI kepada massa yang hadir. Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Setelah mendengar komitmen ini, massa AMPB dengan tertib bergerak meninggalkan lokasi demonstrasi. Mereka menuju bus yang akan membawa pulang ke Pati, Jawa Tengah.
Penghormatan antara Massa
Saat membubarkan diri, sejumlah peserta aksi mengucapkan terima kasih kepada massa dan elemen masyarakat yang turut serta dalam unjuk rasa tersebut. Seluruh rangkaian aksi berjalan tanpa kericuhan.
Bus yang mengangkut massa AMPB melanjutkan perjalanan menuju arah Palmerah. Sebelumnya, dalam aksinya, massa AMPB menekankan pentingnya penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai upaya dalam pemberantasan korupsi.
Dengan mendapatkan komitmen dari DPR RI terkait target penyelesaian RUU tersebut, massa memutuskan untuk mengakhiri aksi mereka dan kembali ke daerah asal.


