Tuesday, September 8, 2026
HomeFinansialOJK: Usulan Kepemilikan Asing Naik di Asuransi Untuk Perkuat Modal

OJK: Usulan Kepemilikan Asing Naik di Asuransi Untuk Perkuat Modal

- Advertisement -
- Advertisement -

OJK Usulkan Kenaikan Batas Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi

Badan Pengawas keuangan (OJK) berencana untuk meningkatkan batas kepemilikan asing pada perusahaan asuransi menjadi 99 persen dari yang sebelumnya 80 persen. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kapasitas permodalan industri asuransi secara keseluruhan.

Penguatan Modal untuk Menanggung Risiko Lebih Besar

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa peningkatan modal diperlukan agar perusahaan asuransi memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menanggung risiko dan memberikan perlindungan kepada pemegang polis. Dengan modal yang memadai, perusahaan bisa lebih kuat dalam menanggung risiko yang dijamin.

Ogi juga menambahkan bahwa rencana peningkatan batas kepemilikan asing akan membuka peluang bagi investor asing untuk mengucurkan modal tambahan ke perusahaan asuransi di Indonesia. Menurutnya, hal ini juga dapat mendorong konsolidasi industri asuransi sehingga strukturnya menjadi lebih kokoh dan kuat.

Saat ini, OJK telah mengajukan usulan tersebut kepada pemerintah untuk dibahas lebih lanjut. Salah satu poin yang sedang dipertimbangkan adalah peningkatan batas kepemilikan asing menjadi 99 persen, sejalan dengan yang berlaku di sektor perbankan.

Masih Dalam Tahap Pembahasan dengan Pemerintah

OJK menjelaskan bahwa perubahan aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan pemerintah. Jika perubahan tersebut disetujui, regulasi kepemilikan asing di perusahaan asuransi akan diubah melalui penyesuaian Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2018. Meski demikian, penurunan nilai kepemilikan pemegang saham lama tidak akan terjadi secara otomatis, kecuali jika pemegang saham tersebut tidak memanfaatkan haknya untuk menambah modal saat ada penambahan modal perusahaan.

Sejauh ini, langkah OJK ini diharapkan dapat memperkuat industri asuransi di Indonesia dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan sektor tersebut.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer