Kementerian Kelautan dan Perikanan Gunakan Panduan Digital untuk Kawal Hak ABK Perikanan
Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkenalkan penggunaan panduan digital dalam pengawasan hak dan keselamatan anak buah kapal (ABK) perikanan. Panduan ini diharapkan dapat memudahkan pengawas dalam menilai risiko pada setiap kapal yang diperiksa.
Ketua Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan, Mijil Ritno Sujiwo, menyatakan bahwa penggunaan panduan digital ini pertama kali diterapkan di Pelabuhan Benoa, Bali. Tim gabungan juga melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan Provinsi Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap empat kapal perikanan pada tanggal 26-28 Agustus 2026.
Fokus Pemeriksaan
Pemeriksaan difokuskan pada pemenuhan hak pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kelayakan akomodasi, dan kepatuhan terhadap regulasi perikanan. Tim juga memeriksa proses perekrutan ABK, fasilitas akomodasi, peralatan keselamatan kerja, dan sistem pengupahan ABK kapal.
Langkah ini merupakan implementasi regulasi internasional setelah Indonesia meratifikasi konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) C-188. Panduan digital yang digunakan akan terus dikembangkan oleh KKP dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sistem pengawasan risiko kapal secara terkini (real-time).
Langkah Strategis di Pelabuhan Benoa
Pelabuhan Benoa dipilih sebagai lokasi pemeriksaan karena perannya sebagai pendaratan utama armada penangkap ikan tuna di Samudera Hindia dan penghubung utama ekspor tuna. Diperkirakan terdapat sekitar 2.000 pekerja di pelabuhan ini, mulai dari operasi kapal hingga pengolahan dan distribusi hasil, sehingga penting untuk memastikan praktik kerja yang layak dan perlindungan bagi pekerja perikanan.


