Wednesday, September 9, 2026
HomeEkonomiPenyelesaian Parkir Devisa 3 Bulan Bagi Eksportir

Penyelesaian Parkir Devisa 3 Bulan Bagi Eksportir

- Advertisement -
- Advertisement -

Relaksasi Aturan DHE SDA untuk Eksportir Sektor Pertambangan

Pemerintah memberikan relaksasi aturan terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kepada eksportir sektor pertambangan. Hal ini diatur melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Dalam kebijakan ini, para eksportir pertambangan diberikan fleksibilitas untuk menempatkan DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.

Skema Penempatan

Skema penempatan DHE SDA bagi eksportir pertambangan memiliki perbedaan dengan sektor pertambangan nonmigas. Dimana eksportir pertambangan diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung stabilitas makroekonomi, memperdalam pasar keuangan domestik, dan mendorong investasi serta ekspor sektor pertambangan.

Fasilitas Pasal 18A

Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor periode Maret 2025 hingga Juli 2026, sebanyak 537 NPWP eksportir pertambangan teridentifikasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 persen memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A. Fasilitas ini tersedia bagi eksportir yang berbentuk PT dan memenuhi syarat lainnya, seperti kepemilikan saham oleh negara mitra dengan porsi minimal 10 persen.

Pemerintah menetapkan lima negara sebagai negara mitra yang memenuhi kriteria, yaitu Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Negara-negara tersebut memiliki investasi besar dalam sektor pertambangan di Indonesia dan memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.

Selain memberikan fleksibilitas dalam besaran dan jangka waktu penempatan, eksportir yang memanfaatkan relaksasi aturan ini juga diperbolehkan menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang beroperasi dalam valuta asing.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer