Wednesday, September 9, 2026
HomeBisnisVolatilitas Pasar dan Dampaknya pada Investasi Asuransi Jiwa

Volatilitas Pasar dan Dampaknya pada Investasi Asuransi Jiwa

- Advertisement -
- Advertisement -

Industri Asuransi Jiwa Konsisten Hadapi Dinamika Pasar

Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat kinerja investasi industri asuransi jiwa pada semester I-2026 mencapai Rp564,42 triliun, tumbuh 2,4 persen meskipun volatilitas pasar keuangan. Meski demikian, industri tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, diversifikasi, dan kesesuaian antara aset dan kewajiban.

Strategi Investasi di Tengah Dinamika Pasar

Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi, dan Pajak AAJI, Meylindawati Tjoa, menyatakan bahwa industri asuransi jiwa mempertahankan strategi investasi yang memperhatikan profil risiko, kebutuhan kewajiban jangka panjang, serta prinsip kehati-hatian. Total aset industri mencapai sekitar Rp645,08 triliun dengan pertumbuhan 2,3 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Pada semester I-2026, hasil investasi mengalami penurunan dari positif Rp16,19 triliun menjadi negatif Rp2,47 triliun. Industri asuransi jiwa terus melakukan strategi dengan portofolio yang terdiversifikasi di berbagai instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN), saham, reksa dana, dan surat utang korporasi.

Porsi Instrumen Investasi dan Pengelolaan Dana Jangka Panjang

SBN menjadi instrumen dengan penempatan terbesar, mencapai Rp251,64 triliun atau sekitar 44 persen dari total investasi industri. Selain itu, industri juga mempertahankan diversifikasi melalui saham, reksa dana, dan surat utang korporasi. Meylindawati menekankan bahwa strategi investasi tidak hanya untuk hasil jangka pendek, tetapi juga untuk likuiditas dan kewajiban kepada pemegang polis.

Industri asuransi jiwa terus memperkuat porsi instrumen yang stabil dan hasil investasi jangka panjang. Dengan penerapan prinsip kehati-hatian, diversifikasi portofolio, dan kesesuaian aset dengan kewajiban, industri siap menghadapi perubahan kondisi pasar dan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer