Anggota DPD RI dan BPN DKI Jakarta Bahas Pengaduan Pertanahan di Rawa Badak
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Achmad Azran, turut menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait masalah pertanahan di Kelurahan Rawa Badak, Jakarta Utara. Melalui audiensi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, upaya dilakukan untuk mengungkap status, riwayat, dan administrasi pertanahan di area yang menjadi objek pengaduan.
Pertemuan tersebut merupakan langkah lanjutan dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan. Achmad ingin memastikan transparansi dalam menelusuri dokumen, riwayat tanah, serta mendengarkan semua pihak terkait mengenai fakta dan hukum yang menjadi dasar.
Proses Audiensi dan Langkah Tindak Lanjut
Audiensi di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Senin (31/8) tersebut menjadi forum bagi pihak terkait untuk membahas isu pertanahan tersebut. Achmad berencana melibatkan berbagai pihak terkait agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan berdasarkan fakta dan informasi yang jelas.
Dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait sebidang tanah di Rawa Badak, Achmad menegaskan pentingnya penyelesaian yang proporsional dengan memperhatikan bukti, ketentuan hukum, dan kewenangan instansi terkait. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian kepada semua pihak terkait.
Koordinasi dan Transparansi dalam Penyelesaian Persoalan
Pengaduan yang berkaitan dengan tanah di kawasan Rawa Badak ini melibatkan klaim kepemilikan dari pihak ahli waris yang didasarkan pada sejumlah dokumen, termasuk Akta Hak Tanah Nomor 1489 Tahun 1952. Achmad memastikan bahwa semua dokumen yang diajukan akan diperiksa secara teliti untuk menghindari kesimpulan prematur mengenai status tanah.
Ia berharap bahwa melalui koordinasi dengan BPN DKI Jakarta, semua pihak dapat duduk bersama guna mengklarifikasi persoalan pertanahan ini. Sebagai anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Achmad siap memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil dalam audiensi antara Anggota DPD RI dan BPN DKI Jakarta menjadi awal yang penting dalam memperjelas dan menyelesaikan konflik pertanahan di Kelurahan Rawa Badak, Jakarta Utara.


