Saksi Akui Pernah Diberi Uang oleh Asrul Aziz Taba
Mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bajak Laut mengungkapkan bahwa dirinya pernah dititipi uang sebesar USD406 ribu oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Uang tersebut dimaksudkan untuk diserahkan kepada mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Syaiful Bahri Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pada sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, Syaiful Bahri memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut diterimanya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, setelah mendapat pesan melalui WhatsApp dari Asrul untuk datang ke sebuah kantor di wilayah tersebut.
Menurut keterangan Syaiful, sebelumnya ia sudah beberapa kali menerima titipan untuk Gus Alex, namun kali ini ia baru mengetahui bahwa titipan tersebut berupa uang setelah tiba di lokasi. Uang sebesar USD406 ribu tersebut disimpan dalam bagasi mobil dan Syaiful kaget dengan jumlah uang yang dititipkan kepadanya.
Perkara dugaan korupsi pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Jaksa menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622,09 miliar, dengan dana yang mengalir ke berbagai pihak, termasuk Yaqut dan Gus Alex.
Kerugian Negara dan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi jemaah yang tidak berhak berangkat. Dana tersebut melibatkan sejumlah nama dan pihak terkait.
Jaksa juga mencatat bahwa ada aliran dana kepada Yaqut, Gus Alex, dan beberapa pihak lain, serta kepada 313 PIHK dan Koperasi Perahu. Seluruhnya, kasus korupsi kuota haji ini menunjukkan penyimpangan dalam pengalokasian kuota haji tambahan dan penarikan biaya percepatan keberangkatan jemaah haji khusus.


