Simpanan Nasabah PT BPR Arfak Indonesia Ditetapkan Layak Bayar oleh LPS
Di Manokwari, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah III menetapkan 34.517 rekening milik 32.918 nasabah PT BPR Arfak Indonesia (Arfindo) sebagai simpanan layak bayar dalam proses penyelesaian likuidasi dengan saldo netto mencapai Rp271,4 miliar.
Simpanan Layak dan Tidak Layak Bayar
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Fuad di Manokwari, Papua Barat, menyampaikan bahwa penetapan simpanan layak bayar dilakukan setelah rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah Bank Arfindo. Ada juga 1.977 rekening milik 1.638 nasabah dengan saldo netto Rp26,9 miliar yang ditetapkan sebagai simpanan tidak layak bayar.
Proses likuidasi dilakukan secara bertahap untuk menetapkan simpanan layak dan tidak layak bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan.
Tahap Pertama Penetapan Kelayakan Simpanan
Penetapan kelayakan simpanan dilakukan setelah izin usaha PT BPR Arfindo dicabut oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tertanggal 17 Desember 2024. Kemudian tanggal 23 Desember 2024 dilakukan penetapan simpanan layak dan tidak layak bayar.
Nasabah PT BPR Arfindo yang menerima pemberitahuan pembayaran klaim penjamin dapat mencairkan simpanan tabungan, giro, dan deposito melalui bank yang telah ditunjuk oleh LPS. Setelah melewati waktu 90 hari, nasabah dapat mengambil simpanan melalui bank yang ditunjuk.
Status Pengawasan Bank
Mulai 11 Desember 2023, OJK menetapkan PT BPR Arfindo sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) karena masalah rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) dan cash ratio. Pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan status pengawasan bank dalam resolusi karena upaya penyehatan yang tidak dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham BPR Arfindo.
LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfindo, sehingga OJK diminta untuk mencabut izin usaha bank tersebut.


