Saturday, September 5, 2026
HomeEkonomiHE SDA 1 September 2026: Syarat dan Ketentuan Relaksasi

HE SDA 1 September 2026: Syarat dan Ketentuan Relaksasi

- Advertisement -
- Advertisement -

Pemerintah Mulai Terapkan Aturan Baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Pada 1 September 2026, pemerintah Indonesia mulai memberlakukan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi eksportir sektor pertambangan untuk menempatkan sebagian devisa hasil ekspor di dalam negeri dengan masa penempatan yang lebih singkat.

Implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah

Kebijakan ini merupakan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA. Penerapannya berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026.

Apa Perubahan yang Terjadi Mulai 1 September?

Ketentuan baru ini tidak berlaku secara umum bagi semua eksportir SDA. Hanya eksportir sektor pertambangan tertentu yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 18A. Mereka hanya perlu menempatkan 30 persen DHE SDA selama tiga bulan di bank devisa yang telah ditetapkan pemerintah.

Sedangkan untuk sektor pertambangan nonmigas yang tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A, mereka tetap diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan.

Syarat yang Harus Dipenuhi Eksportir

Pemerintah menetapkan tiga syarat kumulatif bagi eksportir yang ingin memanfaatkan fasilitas Pasal 18A. Mereka harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan bergerak di sektor pertambangan, memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara yang telah ditetapkan pemerintah, serta pemegang saham dari negara tersebut memiliki setidaknya 10 persen kepemilikan.

Target dan Fasilitas Khusus

Ada 64 eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A dari 537 NPWP yang diperiksa berdasarkan data ekspor periode tertentu. Lima negara seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada dipilih karena memiliki nilai investasi besar di sektor pertambangan Indonesia.

Aturan DHE SDA diterapkan untuk memperkuat stabilitas makroekonomi, mendukung pembiayaan pembangunan, dan mengoptimalkan likuiditas valuta asing di dalam negeri. Bagi eksportir yang tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A, mereka tetap harus mengikuti ketentuan umum DHE SDA yang berlaku.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer