OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026.
Status Pengawasan dan Resolusi
Pada 15 Agustus 2025, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) karena pertimbangan rasio KPMM yang rendah. Selain itu, peringkat kesehatan bank ini selama dua periode berturut-turut pada PK-5.
Selanjutnya, pada 13 Agustus 2026, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR) karena bank tidak mampu melakukan penyehatan sesuai persyaratan yang ditentukan.
Penanganan Bank dalam Resolusi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap BPRS Gaido Indonesia setelah OJK mencabut izin usahanya. Langkah ini disesuaikan dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan UU P2SK. OJK menjamin kepada nasabah BPRS Gaido Indonesia agar tetap tenang karena dana masyarakat di bank ini dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penjaminan dan proses pencairan dana, nasabah dapat menghubungi LPS melalui call center 154, WhatsApp 0811-1154-154, atau email [email protected]. OJK terus melakukan tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.


