Guru Dapat MBG untuk Edukasi, Bukan Jatah Makan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menjelaskan bahwa pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada guru bukan berarti sebagai jatah makan. Menurutnya, keterlibatan guru dalam konsumsi MBG adalah bagian dari fungsi edukasi di lingkungan sekolah.
Fungsi Edukasi dalam Konsumsi MBG
Sudaryono menekankan bahwa guru yang menerima MBG diharapkan untuk mengonsumsi makanan tersebut bersama-sama dengan para siswa di kelas. Hal ini dilakukan sebagai contoh dan pengajaran terhadap kebiasaan baik kepada peserta didik. Sehingga, konsumsi MBG oleh guru merupakan bagian dari proses edukasi di sekolah.
“Jadi memakan MBG, mengonsumsi MBG bersama-sama dengan siswanya di kelas untuk kemudian sebagai fungsi edukasi. Bukan jatah makan guru, bukan. Tapi fungsinya fungsi edukasi,” ungkap Sudaryono.
Implementasi Fungsi Edukasi dalam Program MBG
Fungsi edukasi yang dijalankan oleh guru dalam konsumsi MBG mencakup berbagai tahapan. Mulai dari antrian untuk mendapatkan makanan, pengambilan piring, mencuci tangan, pembagian makanan, hingga berdoa sebelum makan. Semua tahapan ini merupakan bagian dari pembelajaran bagi para siswa dalam mengonsumsi makanan sehat dan bergizi.


