Saturday, September 5, 2026
HomeLintas KotaPemkot Menegaskan Tidak Ada Pembangunan Lapangan Padel di Meruya

Pemkot Menegaskan Tidak Ada Pembangunan Lapangan Padel di Meruya

- Advertisement -
- Advertisement -






Penegasan Pemerintah Kota <a href="https://beritatambang.com/2026/08/31/gerakan-tanam-pangan-pendamping-beras-jakbar-di-135-lokasi/">Jakarta Barat</a> Terkait Pembangunan Lapangan Padel

Penegasan Pemerintah Kota Jakarta Barat Terkait Pembangunan Lapangan Padel

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) memberikan penegasan terkait aktivitas pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara. Sebelum proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi diselesaikan, tidak akan ada pembangunan yang dilakukan.

Status Proses Perizinan dan PBG

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, menyatakan bahwa setelah menggelar rapat dengan pemilik bangunan padel di wilayah tersebut, terdapat enam poin yang disepakati. Pertama, terdapat perjanjian kerja sama tertanggal 22 Desember 2025 yang mencakup lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi. Namun, penggunaan lahan melebihi luasan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.

Kedua, proses penyempurnaan perjanjian kerja sama sedang berlangsung untuk menyesuaikan dengan penambahan luasan yang telah diajukan. Selanjutnya, pihak JAMC melakukan penilaian tambahan luasan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melengkapi persetujuan perjanjian.

Langkah-Langkah yang Akan Dilakukan

Langkah selanjutnya adalah pemilik bangunan harus mengurus rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu syarat pengurusan PBG lapangan padel. Selama proses perizinan dan PBG belum selesai, pemilik diarahkan untuk tidak melakukan aktivitas pembangunan apapun di lokasi tersebut.

Selain itu, Sudin/Sektor CKTRP Jakarta Barat akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan sebelum seluruh izin lengkap diperoleh. Hal ini dilakukan dengan memasang segel merah sebagai tindakan penghentian sementara.

Sudah sebelumnya, Sudin CKTRP Jakarta Barat telah melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara karena belum memiliki perizinan yang sesuai. Prosedur ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku seputar pembangunan di wilayah Jakarta Barat.

Sumber: ANTARA News


Source link

Berita Terkait

Berita Populer