Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah meluncurkan kebijakan relaksasi terkait Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas bunga dan imbalan Surat Berharga Negara (SBN) valuta asing (valas) di pasar perdana domestik. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 24 Agustus 2026 setelah ditandatangani pada 30 Juli 2026.
Kebijakan Relaksasi PPh DTP
PMK 59/2026 merupakan bagian dari penyesuaian regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang terkait dengan kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan minat masyarakat dan pelaku usaha untuk berinvestasi dalam SBN valas di pasar perdana domestik.
Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa perlakuan khusus dalam hal PPh diperlukan untuk mendorong penempatan dana pada SBN valas di pasar perdana domestik. Aturan tersebut memberikan insentif yang jelas bagi para investor untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Kriteria Fasilitas PPh DTP
Peraturan tersebut juga menjelaskan kriteria SBN valas yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas PPh DTP, antara lain meliputi jenis instrumen Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sementara itu, cakupan penghasilan yang akan mendapat manfaat dari kebijakan ini adalah bunga atau imbalan SBN valas yang diterima dari penerbitan di pasar perdana domestik.
Dengan adanya kebijakan relaksasi PPh DTP ini, diharapkan dapat memperkuat daya tarik investasi dalam SBN valas di pasar perdana domestik serta memperluas partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam instrumen keuangan yang terkait dengan valuta asing.


