Tuesday, October 13, 2026
HomeMetroKartu Layanan Gratis DKI Jakarta: 15 Golongan Penerima

Kartu Layanan Gratis DKI Jakarta: 15 Golongan Penerima

- Advertisement -
- Advertisement -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan Kartu Layanan Gratis (KLG), yang juga dikenal sebagai TJ Card, bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemegang kartu ini dapat menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa membayar tarif perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fasilitas tersebut dirancang untuk mendukung mobilitas warga yang memenuhi kriteria penerima manfaat. Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan TransJakarta, terdapat 15 golongan masyarakat yang berhak memperoleh KLG.

Kelompok penerima dari lingkungan pemerintahan dan masyarakat

Penerima KLG mencakup PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta beserta pensiunannya. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta juga masuk dalam daftar tersebut.

Selain itu, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat memanfaatkan layanan transportasi gratis melalui kartu ini. Veteran Republik Indonesia juga termasuk penerima KLG.

Warga yang memiliki KTP Kepulauan Seribu turut mendapatkan hak atas fasilitas tersebut. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) serta penerima beras Keluarga Sejahtera atau Raskin yang berdomisili di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) juga tercantum sebagai penerima.

Kelompok lain yang mendapat akses KLG adalah anggota Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pengurus masjid yang disebut marbut atau marbot, serta juru pemantau jentik (Jumantik).

Peserta didik, pekerja, dan kelompok rentan

Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) termasuk dalam golongan yang dapat memperoleh KLG. Dukungan ini ditujukan untuk membantu perjalanan mereka dalam menjalankan aktivitas pendidikan.

Pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank Jakarta juga tercatat sebagai penerima. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan swasta tertentu atau pekerja yang masuk dalam kriteria program.

Fasilitas serupa diberikan kepada penyandang disabilitas dan penduduk lanjut usia berusia di atas 60 tahun. Pendidik serta tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga termasuk dalam daftar penerima kartu transportasi gratis tersebut.

Dengan cakupan itu, KLG tidak hanya menyasar aparatur pemerintah atau kelompok tertentu dalam layanan publik. Kartu ini juga diperuntukkan bagi peserta didik, pekerja, penghuni Rusunawa, warga Kepulauan Seribu, lansia, penyandang disabilitas, hingga mereka yang menjalankan fungsi sosial di lingkungan masyarakat.

Selama memenuhi kriteria yang ditetapkan, para penerima dapat menggunakan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis melalui KLG untuk mendukung mobilitas sehari-hari.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer