Membuat stiker WhatsApp dari foto wajah orang lain tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa dasar yang sah, disebarluaskan secara merugikan, atau digunakan untuk mempermalukan dan menyerang kehormatan seseorang.
Wajah termasuk data pribadi spesifik
Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data biometrik dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Penjelasan undang-undang itu menyebut gambar wajah sebagai salah satu contoh data biometrik karena karakteristik wajah dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menegaskan bahwa foto yang menampilkan wajah atau ciri khas seseorang termasuk data pribadi. Pengambilan, penyimpanan, penggunaan, hingga penyebarluasan data tersebut harus memiliki dasar pemrosesan yang sah.
Karena itu, pembuatan stiker dari foto seseorang tidak hanya berkaitan dengan bentuk atau fungsi stiker. Cara foto tersebut diperoleh, tujuan penggunaannya, serta pihak yang menerima atau melihat stiker juga menjadi bagian penting dalam menilai persoalan hukumnya.
Persetujuan menjadi salah satu dasar pemrosesan
UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan harus didasarkan pada persetujuan yang sah dari subjek data pribadi. Persetujuan itu dapat diberikan secara tertulis atau terekam, termasuk melalui sarana elektronik.
Mahkamah Konstitusi pada Maret 2026 turut menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi yang menggunakan dasar persetujuan harus memperoleh persetujuan yang sah dari pemilik data. Dengan ketentuan tersebut, penggunaan wajah orang lain sebagai bahan stiker sebaiknya dilakukan setelah memperoleh izin, terutama apabila stiker akan dibagikan ke banyak orang atau digunakan di berbagai grup percakapan.
Meski demikian, keberadaan foto wajah orang lain dalam sebuah stiker tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Penerapan ketentuan pidana tetap bergantung pada unsur perbuatan dan keadaan konkret dalam perkara tersebut.
Ancaman pidana bergantung pada konteks penggunaan
UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Larangan itu diatur dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3).
Penggunaan data pribadi orang lain secara melawan hukum dapat dikenai Pasal 67 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, pengungkapan data pribadi secara melawan hukum berdasarkan Pasal 67 ayat (2) dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Risiko hukum juga dapat muncul bila stiker dipakai untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE melalui Pasal 27A mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45 ayat (4), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Dengan demikian, stiker yang dibuat untuk penggunaan pribadi dan tidak merugikan pihak lain memiliki konteks berbeda dari stiker yang disebarkan untuk mempermalukan, merendahkan, atau menyerang nama baik seseorang. Meminta izin sebelum menggunakan foto orang lain menjadi langkah penting untuk menghormati privasi sekaligus menghindari potensi pelanggaran hukum.


