Tuesday, October 13, 2026
HomeHukumSIM Palsu Marak Beredar: Kenali Ciri dan Cara Mengeceknya

SIM Palsu Marak Beredar: Kenali Ciri dan Cara Mengeceknya

- Advertisement -
- Advertisement -

Pengungkapan sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Riau mengungkap bahwa dokumen tersebut dapat dibuat menyerupai SIM resmi, bahkan dilengkapi barcode. Polres Siak menangkap delapan tersangka pada September 2026 dan menyita sekitar 500 SIM palsu yang diduga telah diedarkan di sejumlah wilayah Riau.

Sindikat itu disebut telah beroperasi sejak Juni. Modusnya dilakukan dengan mengedit data pemilik, mencetak hasil perubahan, lalu menempelkannya pada kartu SIM. Dokumen tersebut ditawarkan melalui WhatsApp, marketplace Facebook, dan perantara dengan harga mulai Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, bergantung pada jenis SIM.

Calon pembeli hanya diminta mengirimkan foto dan KTP kepada pelaku. Mereka tidak perlu mengikuti ujian, datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), maupun menjalani proses resmi yang ditetapkan kepolisian.

Periksa asal dan data pada kartu

Korlantas Polri menegaskan, penerbitan SIM merupakan kewenangan Polri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan dan mengikuti tahapan yang ditetapkan kepolisian.

Karena itu, tawaran SIM jadi tanpa ujian atau tanpa perlu mendatangi Satpas patut dicurigai. Begitu pula penawaran yang hanya mensyaratkan pengiriman foto KTP dan pembayaran sejumlah uang.

Pemilik SIM dapat memeriksa kesesuaian informasi pada kartu, antara lain nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis SIM, masa berlaku, serta foto. Seluruh data tersebut harus sesuai dengan identitas pemegangnya. Kesalahan atau perubahan data yang tidak dilakukan melalui prosedur resmi perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.

Namun, barcode tidak dapat dijadikan satu-satunya patokan keaslian. Dalam kasus di Siak, pelaku menambahkan barcode pada SIM palsu agar tampak resmi. Barcode itu bahkan dibuat seolah-olah menampilkan data identitas pemilik dan logo Korlantas Polri saat dipindai.

Pastikan tercatat dalam sistem kepolisian

Selain memeriksa kartu, masyarakat perlu mengingat cara SIM tersebut diperoleh. Pembuatan SIM resmi mencakup proses administrasi dan persyaratan yang ditetapkan Polri. Informasi mengenai penerbitan SIM tersedia melalui layanan resmi, termasuk Digital Korlantas Polri.

Jika SIM didapat hanya dengan mengirimkan foto KTP dan membayar melalui rekening atau dompet digital, tanpa mengikuti mekanisme resmi, dokumen itu sebaiknya tidak digunakan sebelum keasliannya dipastikan. Konfirmasi dapat dilakukan melalui layanan resmi Korlantas Polri atau dengan mendatangi Satpas agar data SIM diperiksa dalam sistem kepolisian.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan penerbitan SIM di luar prosedur resmi. Dokumen yang diterbitkan pihak lain tidak dapat dianggap sebagai SIM yang sah.

Penggunaan SIM palsu berisiko membuat pengendara tidak memiliki dokumen berkendara yang sah dan dapat menimbulkan persoalan hukum. Dalam kasus Riau, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

SIM palsu juga tidak melalui proses pengujian dan verifikasi dalam penerbitan SIM resmi. Masyarakat disarankan mengikuti seluruh prosedur Polri dan memastikan dokumen yang dimiliki tercatat dalam sistem kepolisian.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer