Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti semata-mata karena pemilik merasa hasilnya kurang bagus. Perubahan pas foto hanya dilakukan dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan perubahan fisik pemilik atau kerusakan pada dokumen.
Ketentuan perubahan elemen data KTP-el memungkinkan perekaman foto baru apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen. Perubahan tersebut harus membuat penampilan pemilik berbeda secara signifikan dari foto yang tersimpan sebelumnya, sehingga foto lama tidak lagi cukup merepresentasikan identitasnya.
Kondisi yang memungkinkan foto diperbarui
Selain perubahan fisik permanen, kerusakan fisik pada KTP-el juga dapat menjadi dasar penggantian foto. Dalam kondisi ini, pemilik dapat mengajukan penerbitan KTP-el baru kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pembaruan foto juga berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan pemilik dokumen tetap dapat dikenali dan diverifikasi. KTP-el menyimpan foto serta data biometrik sebagai bagian dari data kependudukan. Karena itu, perubahan foto tidak diperlakukan seperti penggantian pas foto pada dokumen tertentu yang dapat dilakukan secara bebas oleh pemilik.
Perangkat pembaca KTP-el pun memiliki fungsi untuk mencocokkan data biometrik dan foto. Ketentuan mengenai perangkat tersebut juga mengatur proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan.
Prosedur pengajuan ke Disdukcapil
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan perubahan foto kepada Disdukcapil. Prosesnya dilakukan melalui pencatatan perubahan elemen data dalam sistem administrasi kependudukan. Setelah data diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi yang telah diperbarui tersebut.
Persyaratan teknis dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi kriteria penggantian foto perlu membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama saat mengurus permohonan.
Karena ketentuan administrasi dan dokumen pendukung dapat disesuaikan dengan kebijakan daerah, warga sebaiknya lebih dulu menghubungi Disdukcapil setempat. Langkah itu diperlukan agar pemohon mengetahui persyaratan yang harus dibawa sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Penggantian foto juga bukan dilakukan dengan menyerahkan pas foto baru secara mandiri. Perekaman dan perubahan foto dilakukan oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan, sesuai prosedur verifikasi yang berlaku.
Dengan demikian, foto KTP-el memang dapat diperbarui, tetapi bukan berdasarkan keinginan pribadi untuk mengganti foto lama. Dasar utamanya adalah perubahan fisik permanen yang membuat foto tidak lagi sesuai atau kerusakan pada KTP-el. Pemilik dokumen perlu mengajukan permohonan kepada Disdukcapil dan mengikuti persyaratan yang ditetapkan di wilayah masing-masing.


