Tuesday, October 13, 2026
HomeMetroTarif Transjakarta 2027 Naik Jadi Rp5.000? Cek Faktanya

Tarif Transjakarta 2027 Naik Jadi Rp5.000? Cek Faktanya

- Advertisement -
- Advertisement -

Tarif baru Transjakarta mulai 1 Januari 2027 belum ditetapkan secara resmi, meski penyesuaian setelah sekitar 20 tahun berada di angka Rp3.500 telah dipastikan akan diberlakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyiapkan besaran tarif yang nantinya berlaku untuk sejumlah layanan transportasi terintegrasi.

Hingga 1 Oktober 2026, Pemprov DKI belum mengumumkan angka resmi tersebut. Karena itu, informasi mengenai tarif Rp5.000 belum dapat dianggap sebagai keputusan final. Pengguna masih harus menunggu pengumuman pemerintah sebelum mengetahui tarif yang benar-benar akan dibayarkan mulai tahun depan.

Rp5.000 masih sebatas usulan

Angka Rp5.000 muncul dari usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Lembaga tersebut mengusulkan tarif tunggal Rp5.000 untuk layanan transportasi umum dalam kota yang terintegrasi dengan Transjakarta, termasuk layanan bus rapid transit (BRT), non-BRT, dan mikrotrans.

Untuk layanan Transjabodetabek, DTKJ mengusulkan tarif sebesar Rp10.000. Namun, usulan itu belum menjadi keputusan pemerintah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga belum memastikan apakah angka yang diajukan DTKJ akan digunakan sebagai tarif resmi.

Dengan kondisi tersebut, tarif Rp5.000 sebaiknya dipahami sebagai salah satu opsi yang masih dibahas, bukan harga tiket baru yang sudah berlaku. Besaran akhirnya akan ditetapkan dan diumumkan Pemprov DKI sebelum kebijakan mulai diterapkan.

Layanan yang masuk dalam penyesuaian

Penyesuaian tarif dijadwalkan berlaku serentak mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini mencakup Transjakarta, Transjabodetabek, Mikrotrans, dan JakLingko dalam satu rumpun layanan yang tarifnya akan diatur secara bersamaan.

Adapun MRT Jakarta dan LRT Jakarta tidak termasuk dalam penyesuaian tarif yang diumumkan tersebut. Pemerintah menyebut perubahan diperlukan karena tarif Transjakarta tidak berubah selama lebih dari dua dekade, sementara layanan transportasi umum Jakarta terus berkembang dan terhubung dengan berbagai moda lain.

Selain memperbarui tarif, Pemprov DKI juga ingin menata kembali skema subsidi. Dukungan anggaran akan diarahkan secara lebih tepat kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, sehingga perubahan tarif tidak otomatis berarti seluruh pengguna harus membayar.

Penerima transportasi gratis bertambah

Mulai 1 Januari 2027, jumlah golongan masyarakat yang memperoleh layanan transportasi gratis akan bertambah dari 15 menjadi 21 golongan. Perluasan ini membuat sebagian pengguna tetap dapat menggunakan layanan tanpa membayar tarif baru, selama mereka memenuhi kriteria penerima fasilitas tersebut.

Beberapa kelompok tambahan yang disebutkan antara lain pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan, serta pelajar atau mahasiswa kurang mampu yang tidak termasuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Penerima lainnya mencakup UMKM binaan dan korban bencana.

Dengan demikian, keputusan mengenai angka tarif baru dan penerima layanan gratis akan menjadi dua bagian penting dalam kebijakan transportasi Jakarta mulai 2027. Sampai pemerintah mengumumkan ketetapan final, tarif Rp3.500 masih menjadi tarif yang berlaku, sedangkan angka Rp5.000 dan Rp10.000 masih berstatus usulan.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer