Formasi tiga wakil menteri keuangan dinilai tidak cukup hanya menambah jumlah pimpinan di Kementerian Keuangan. Struktur tersebut baru dianggap efektif apabila mampu meningkatkan kualitas keputusan fiskal, memperjelas pengawasan, dan mempercepat pelaksanaan kebijakan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengatakan, keberadaan tiga wakil menteri keuangan harus diikuti pembagian tugas serta kewenangan yang tegas. Pernyataan itu disampaikan Rizal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
“Formasi tiga wamenkeu baru bernilai apabila memperkuat kemampuan Kementerian Keuangan mengambil keputusan dan mengawasi pelaksanaannya,” kata Rizal.
Kewenangan dan pertanggungjawaban harus jelas
Menurut Rizal, setiap wakil menteri perlu memiliki kewenangan nyata dan pertanggungjawaban yang dapat diukur. Tanpa kejelasan tersebut, penambahan posisi justru berisiko memperpanjang proses pengambilan keputusan.
Ia mengingatkan, apabila keputusan operasional tetap terpusat pada menteri keuangan, sementara direktorat jenderal harus melewati tambahan jalur persetujuan, biaya koordinasi dapat meningkat. Kondisi itu berpotensi membuat struktur baru tidak menghasilkan perbaikan dalam kecepatan maupun mutu kebijakan.
Rizal juga menyoroti risiko fragmentasi kebijakan. Pengelolaan penerimaan, belanja, dan pembiayaan, kata dia, tidak dapat dipisahkan karena setiap keputusan pada satu bidang dapat memengaruhi bidang lainnya.
“Pemungutan pajak yang menekan aktivitas usaha dapat melemahkan basis penerimaan berikutnya, percepatan belanja tanpa kesiapan program dapat menghasilkan pemborosan, dan tambahan utang tanpa hasil ekonomi yang memadai mempersempit ruang fiskal melalui beban bunga,” ujarnya.
Evaluasi perlu berbasis kinerja bersama
Karena keterkaitan tersebut, ketiga wakil menteri keuangan dinilai harus menguji konsekuensi kebijakan secara bersama-sama. Keberhasilan masing-masing tidak semestinya hanya diukur dari tercapainya target bidang yang menjadi tanggung jawabnya, apabila pada saat yang sama keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memburuk.
“Masing-masing tidak boleh dinilai berhasil hanya karena target bidangnya tercapai, sementara keseimbangan APBN memburuk,” kata Rizal.
Ia menyarankan agar pembagian portofolio segera dilengkapi batas kewenangan, mekanisme penyelesaian perbedaan, serta sasaran kinerja bersama di bawah menteri keuangan. Ukuran keberhasilan, lanjutnya, harus konkret, antara lain penurunan kebocoran penerimaan, peningkatan hasil belanja, pengendalian pembiayaan, dan percepatan pengambilan keputusan.
“Penambahan pimpinan tidak menciptakan ruang fiskal dengan sendirinya. Jika kualitas keputusan tidak berubah, negara hanya menambah struktur, sementara sumber persoalan fiskalnya tetap tidak terselesaikan,” ujar Rizal.
Posisi wakil menteri keuangan kembali diisi oleh tiga orang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104P Tahun 2026. Keputusan tersebut menunjuk Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman untuk mendampingi Juda Agung dalam membantu tugas Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Luky merupakan birokrat senior Kementerian Keuangan, sedangkan Nurkholisoh memiliki pengalaman panjang sebagai ekonom dan peneliti di Bank Indonesia.


