Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan Rp243,02 miliar kepada nasabah dari empat BPR/BPRS yang bangkrut di Jawa Barat sepanjang 2025 hingga Agustus 2026. Nilai tersebut mencakup 99,47 persen dari total simpanan yang dinyatakan layak dibayar, yakni Rp245,44 miliar.
Pembayaran itu diberikan kepada pemilik 31.437 rekening. Berdasarkan catatan LPS, penyelesaian pembayaran rekening telah mencapai 99,53 persen.
Pembayaran klaim hampir seluruhnya terselesaikan
Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS KM Nuruddin menyampaikan capaian tersebut dalam Temu Media di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
“LPS telah membayarkan sebesar Rp243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp245,44 miliar, artinya sudah 99,47 persen yang sudah kita selesaikan, untuk jumlah rekeningnya sebanyak 31.437 rekening atau 99,53 persen,” kata Nuruddin.
Menurut dia, dari keseluruhan simpanan yang diverifikasi di Jawa Barat, masih terdapat simpanan yang tidak memenuhi syarat pembayaran sebesar Rp1,58 miliar atau 0,08 persen. Penolakan klaim terutama berkaitan dengan pemberian suku bunga simpanan yang melampaui batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
Selain itu, sebagian klaim tidak dapat dibayarkan karena adanya keterlibatan nasabah dalam kondisi bank yang tidak sehat. Tindakan nasabah yang menjadi penyebab bank tidak sehat tersebut tercatat senilai Rp1,3 miliar atau 0,53 persen.
11 BPR/BPRS ditangani secara nasional
Dalam cakupan nasional, LPS mencatat telah menangani penutupan 11 BPR/BPRS hingga 31 Agustus 2026. Bank-bank tersebut merupakan BPR/BPRS yang izin usahanya telah dicabut oleh regulator.
Untuk kasus-kasus tersebut, LPS telah membayar klaim penjaminan sebesar Rp595,61 miliar kepada pemilik 52.739 rekening. Jumlah itu berasal dari total simpanan layak bayar senilai Rp1,85 triliun.
LPS mengingatkan masyarakat agar memahami dan memenuhi prinsip 3T untuk mengurangi risiko simpanan tidak dapat dibayarkan ketika bank ditutup. Prinsip tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam menentukan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat untuk mendapatkan penjaminan ketika sebuah bank dicabut izin usahanya.


