Setelah berjalan hampir satu dekade, kebijakan ganjil-genap di Jakarta memasuki fase evaluasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan apakah pembatasan kendaraan berdasarkan kesesuaian nomor pelat dengan tanggal akan dipertahankan atau digantikan oleh sistem lain.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan keputusan tersebut membutuhkan pertimbangan menyeluruh. Pemerintah tidak hanya menilai kemampuan kebijakan dalam mengurangi kepadatan lalu lintas, tetapi juga dampaknya terhadap kegiatan ekonomi, penerimaan daerah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar ruas jalan yang terkena pembatasan.
Kinerja lalu lintas membaik
Kebijakan ganjil-genap saat ini berlaku di 25 ruas jalan. Penerapannya mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Berdasarkan data yang disampaikan Budi, penerapan sistem tersebut meningkatkan kinerja lalu lintas rata-rata sebesar 29,53 persen. Volume kendaraan tercatat menurun dari 204.997 satuan mobil penumpang per jam (smp/jam) ketika ganjil-genap tidak diberlakukan menjadi 158.262 smp/jam saat kebijakan berjalan.
Perbaikan juga terlihat pada nilai volume capacity ratio (VCR), yakni perbandingan antara jumlah kendaraan dan kapasitas maksimal jalan. Tanpa pembatasan, VCR berada di angka 1,00. Angka itu menunjukkan volume kendaraan telah memenuhi 100 persen kapasitas jalan.
Ketika ganjil-genap diterapkan, VCR turun menjadi 0,78. Dengan tingkat keterisian jalan sebesar 78 persen, kondisi lalu lintas dinilai tidak mengalami kemacetan parah.
Evaluasi mencakup ekonomi dan UMKM
Meski memberikan dampak terhadap kelancaran lalu lintas, Pemprov DKI Jakarta menilai kebijakan tersebut tidak bisa dievaluasi hanya dari indikator kemacetan. Pembatasan kendaraan berpotensi memengaruhi penerimaan daerah dan aktivitas UMKM yang beroperasi di area sekitar lokasi penerapan.
Karena itu, evaluasi dilakukan secara komprehensif. Pemerintah menggelar diskusi kelompok terarah untuk menghimpun masukan dari masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendengarkan pandangan para pakar. Masukan tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan sebelum keputusan diambil.
Pemprov DKI juga merencanakan kajian yang lebih mendalam terkait masa depan kebijakan ganjil-genap. Kajian itu akan digunakan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan mempertahankan sistem yang ada atau menerapkan mekanisme pembatasan lain.
Salah satu model pembatasan lalu lintas berbasis disinsentif ekonomi adalah electronic road pricing (ERP). Dalam sistem ini, pengguna yang melintas di ruas jalan tertentu pada jam sibuk dikenai biaya. Namun, dari informasi yang tersedia, Pemprov DKI masih berada pada tahap evaluasi dan belum menetapkan sistem pengganti bagi kebijakan ganjil-genap.


