Tuesday, October 13, 2026
HomeBisnisMendag: G20 TMM Tolak Pangan Jadi Alat Tekanan Geopolitik

Mendag: G20 TMM Tolak Pangan Jadi Alat Tekanan Geopolitik

- Advertisement -
- Advertisement -

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyampaikan bahwa para menteri perdagangan negara-negara G20 menolak penggunaan pangan sebagai alat tekanan dalam hubungan geopolitik. Sikap itu menjadi salah satu hasil Pertemuan Menteri Perdagangan G20 (G20 Trade Ministers’ Meeting/TMM) yang berlangsung di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat.

“Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan,” ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Isu kapasitas berlebih harus berbasis data

Dalam pertemuan tersebut, Indonesia bersama negara anggota G20 juga membahas isu kelebihan kapasitas atau excess capacity, praktik kerja paksa, serta penerapan tarif Most Favored Nation (MFN) dalam sistem Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Budi menilai penyelesaian persoalan-persoalan itu membutuhkan kolaborasi dan aksi bersama. Namun, kerja sama tersebut tetap harus menghormati perbedaan prinsip kebijakan serta orientasi ekonomi setiap negara.

Untuk isu excess capacity, ia menekankan bahwa penilaiannya tidak dapat dilakukan secara seragam. Analisis perlu mempertimbangkan dinamika penawaran dan permintaan, tingkat utilisasi kapasitas, perilaku pasar, serta faktor mendasar yang mendorong produksi.

Menurut Budi, setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, cakupan pasar, dan teknologi yang berbeda. Karena itu, penilaian mengenai kelebihan kapasitas harus didukung bukti yang spesifik untuk sektor terkait.

“Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik,” kata Budi.

Indonesia dorong penguatan prinsip MFN

Dalam pembahasan mengenai MFN, Budi menyatakan WTO perlu mempertahankan sekaligus menegakkan prinsip tersebut sebagai bagian dari sistem perdagangan multilateral. Prinsip MFN dinilai penting untuk menjaga kepastian dan perlakuan nondiskriminatif dalam perdagangan internasional.

Ia juga menyoroti peran MFN dalam menyederhanakan negosiasi tarif serta menjaga kepastian dan nilai komitmen akses pasar yang telah dinegosiasikan. Menurutnya, pelemahan prinsip MFN berpotensi memengaruhi Special and Differential Treatment (SDT) yang diberikan dalam sistem perdagangan.

Komitmen penghapusan kerja paksa

Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghapus praktik kerja paksa sebagai bagian dari perlindungan hak dan martabat pekerja. Budi mengatakan, upaya perlindungan itu harus diarahkan pada tujuan yang sah dan tidak dijadikan instrumen politik untuk menekan negara lain.

Komitmen tersebut, menurut Budi, tercermin dalam ratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO). Indonesia juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor barang hasil produksi kerja paksa.

Ketentuan penghapusan kerja paksa turut dicantumkan dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa melalui Indonesia-EFTA CEPA, serta dalam perjanjian dengan Uni Eropa melalui I-EU CEPA.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer