Tuesday, October 13, 2026
HomeEkonomiRespons Menhub soal Rencana KAI Impor KRL Bekas Jepang

Respons Menhub soal Rencana KAI Impor KRL Bekas Jepang

- Advertisement -
- Advertisement -

Rencana impor kereta rel listrik (KRL) dari Jepang belum dapat diputuskan oleh satu lembaga. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pembahasan kebijakan tersebut perlu melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA, Danantara, dan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Dudy mengatakan, agenda pertemuannya dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, yang semula dijadwalkan pada Jumat (2/10/2026), perlu diarahkan menjadi pembahasan bersama. Menurut dia, keputusan mengenai impor KRL akan lebih tepat jika dibicarakan secara lintas instansi, bukan hanya antara Kementerian Perhubungan dan Danantara.

“Tadinya mestinya kami bertemu, namun karena saya menyampaikan kepada Pak Dony kita bertemu dengan beberapa stakeholder yaitu Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, juga KAI sendiri dan INKA, agar kita membahas ini secara bersama,” ujar Dudy, Sabtu (3/10/2026).

Keputusan membutuhkan kesepakatan lintas instansi

Dudy menjelaskan, persetujuan final atas rencana impor KRL dari Jepang harus mempertimbangkan masukan dan kewenangan berbagai pihak. KAI dan INKA menjadi bagian penting dalam pembahasan karena keduanya berkaitan langsung dengan kebutuhan operasional kereta serta kemampuan industri perkeretaapian nasional.

Danantara dan BP BUMN juga disebut perlu dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan. Dengan begitu, keputusan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis pengadaan, tetapi juga posisi badan usaha milik negara yang terkait dengan sektor perkeretaapian.

“Kami dari Kementerian Perhubungan itu menyiapkan hal yang terkait dengan teknis, berkaitan dengan pengadaan KRL-nya,” kata Dudy.

Ia menambahkan, kewenangan perizinan impor berada di Kementerian Perdagangan. Karena itu, pembahasan teknis dari Kementerian Perhubungan harus diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku di kementerian tersebut.

Aturan usia kereta dan perlindungan industri dalam negeri

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah batas usia kereta. Dudy menyebut regulasi Kementerian Perdagangan menetapkan usia maksimal kereta yang dapat diimpor adalah 20 tahun.

“Izinnya itu ada di Kemendag, Kemendag itu punya regulasinya juga, usia maksimal keretanya 20 tahun,” tuturnya.

Selain aspek perizinan dan usia kereta, rencana impor tersebut perlu dibicarakan dengan Kementerian Perindustrian. Keterlibatan kementerian itu diperlukan agar kebijakan impor tidak mengganggu industri perkeretaapian dalam negeri, terutama INKA.

Dengan pembahasan yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, KAI, INKA, Danantara, dan BP BUMN, keputusan mengenai impor KRL dari Jepang masih menunggu kajian serta kesepakatan bersama antarlembaga.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer