Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam Islam, diberikan keringanan kepada orang yang tidak mampu berpuasa, seperti ibu hamil. Meskipun mendapat keringanan, ibu hamil tetap memiliki kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan melalui qadha atau membayar fidyah. Bagaimana hukum dan ketentuan membayar fidyah bagi ibu hamil yang tidak berpuasa? Dalam ajaran Islam, ibu hamil diberikan keringanan untuk tidak berpuasa berdasarkan hadits yang mengatakan bahwa Allah membebaskan ibu hamil dari puasa jika merasa keberatan atau khawatir akan membahayakan dirinya atau janinnya. Namun, jika merasa mampu dan sesuai dengan saran dokter, ibu hamil bisa berpuasa. Jika tidak berpuasa, maka ia harus mengganti puasa di hari lain atau membayar fidyah.
Fidyah merupakan denda yang wajib ditunaikan oleh orang yang tidak puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Kriteria khusus harus dipenuhi untuk membayar fidyah. Orang yang sedang sakit, musafir, haid, ibu hamil, dan ibu menyusui diberikan keringanan tidak berpuasa namun harus menggantinya di hari lain (qadha). Selain mengganti puasa, ibu hamil dan menyusui juga wajib membayar fidyah. Berbagai ulama memiliki pendapat berbeda mengenai pembayaran fidyah, tetapi umumnya berupa makanan pokok seperti kurma atau gandum. Besaran fidyah beragam tergantung pada pendapat masing-masing ulama.
Bagi ibu hamil, terdapat ketentuan khusus dalam membayar fidyah. Jika jarak antara kehamilan dan masa menyusui dekat, ibu hamil bisa menunda qadha puasa tanpa membayar fidyah. Namun, jika tidak berpuasa karena alasan keselamatan anak, maka ia harus menggantinya dan membayar fidyah. Ada dua pendapat mengenai waktu pembayaran fidyah tergantung pada mazhab ulama. Besaran fidyah juga bisa dibayar dalam bentuk uang dengan nilai tertentu. Perlu mengacu pada ketentuan lokal terkait nilai fidyah yang ditetapkan.


