Saturday, January 24, 2026
HomeHumanioraKetentuan Fidyah Puasa Ramadhan dalam Islam

Ketentuan Fidyah Puasa Ramadhan dalam Islam

- Advertisement -
- Advertisement -

Fidyah, yang berasal dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seseorang yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu dan tidak bisa menggantinya di lain waktu. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah bisa dibayarkan dengan memberikan makanan pokok atau uang kepada fakir miskin sebagai bentuk kompensasi.

Al-Qur’an, dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, menjelaskan tentang kewajiban membayar fidyah bagi golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa. Golongan yang diwajibkan membayar fidyah antara lain orang tua renta yang kondisi fisiknya lemah, orang yang menderita penyakit parah tanpa kemungkinan sembuh, serta wanita hamil atau menyusui yang berpuasa dapat membahayakan kesehatan.

Terkait dengan bentuk dan jumlah fidyah, ulama memiliki beragam pendapat. Ada yang mengatakan fidyah sebesar 1 mud atau 2 mud gandum sebagai ukuran yang harus dibayarkan. Fidyah bisa diberikan dalam bentuk makanan siap santap atau bahan makanan mentah seperti beras, sesuai dengan pendapat masing-masing ulama.

Proses pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan, atau dengan membayarkannya dalam bentuk uang setara harga bahan makanan pokok. Besaran fidyah dalam bentuk uang untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari dan per orang, sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023.

Fidyah bisa dibayarkan kapan saja, baik sebelum atau setelah bulan Ramadhan. Namun, lebih baik membayarkannya selama bulan Ramadhan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh penerima dengan cepat. Penyaluran fidyah harus dilakukan kepada orang miskin dan fakir secara langsung atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya agar tepat sasaran.

Dengan adanya ketentuan fidyah dalam Islam, diharapkan setiap individu bisa memenuhi kewajibannya dengan cara yang sesuai dengan kondisinya masing-masing, serta dapat memberikan manfaat kepada orang yang membutuhkan.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer