Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di beberapa lokasi di Jakarta. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi, antara lain Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Dokumen yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Semua informasi ini merupakan upaya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk membantu masyarakat dalam memenuhi syarat legal berkendara.


