Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan dicairkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Maret 2025. Meskipun kabar baik bagi jutaan ASN di Indonesia, tidak semua golongan ASN akan menerima THR tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa anggaran THR telah dipersiapkan dan pencairannya akan dilakukan sesuai jadwal. Keputusan tersebut didukung oleh komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membayarkan THR bagi PNS dan pensiunan pada bulan yang sama. Meskipun demikian, ada aturan yang mengatur kategori ASN yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat kelompok ASN yang tidak berhak menerima THR. Kelompok tersebut meliputi ASN dan anggota TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, ASN yang mengambil cuti di luar tanggungan negara sehingga tidak menerima gaji dari pemerintah, serta PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi penugasan. Melalui kepastian ini, para ASN yang memenuhi syarat untuk menerima THR dapat mempersiapkan diri untuk pencairan yang dijadwalkan pada bulan Maret, sesuai dengan peraturan yang berlaku.


