Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka di Jakarta. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi, seperti Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Citraland di Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Untuk memperpanjang SIM, masyarakat harus membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang telah kedaluwarsa, mereka perlu mengajukan permohonan untuk SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016. Diharapkan dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat dapat dengan mudah dan efisien mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi mereka.
SIM Keliling Jakarta Rabu: Layanan Terdekat dan Terpercaya
- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terkait


