Polda Metro Jaya memberikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Jumat. Sebelum membayar pajak kendaraan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan, seperti membawa dokumen asli seperti KTP, BPKB, dan STNK beserta fotokopi lampirannya. Layanan Gerai Samsat Keliling hanya dapat digunakan untuk pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti nomor pelat kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Informasi mengenai lokasi layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek dapat ditemukan melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya. Beberapa lokasi layanan Samsat Keliling antara lain di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Ciledug, Serpong, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Setiap lokasi layanan memiliki jadwal operasional yang berbeda, mulai dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan Samsat Keliling ini dengan baik untuk memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan. Pastikan untuk memeriksa syarat-syarat yang diperlukan dan jadwal operasional layanan Samsat Keliling agar proses pembayaran dapat berjalan lancar. Dengan adanya layanan Samsat Keliling, diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.


