Monday, February 16, 2026
HomeLenggang JakartaMasa Berlaku SIM 5 Tahun: Hitungan Sejak Tanggal Penerbitan

Masa Berlaku SIM 5 Tahun: Hitungan Sejak Tanggal Penerbitan

- Advertisement -
- Advertisement -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu membawa dokumen-dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, bukti kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau JKN, formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sementara pemegang SIM yang telah kedaluwarsa harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020. Selain biaya perpanjangan, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000. Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250.000.

Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya tersedia di beberapa lokasi di Jakarta, seperti Mall Grand Cakung, Kampus Trilogi Kalibata, LTC Glodok, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Dengan adanya layanan ini diharapkan masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah dan mematuhi regulasi lalu lintas yang berlaku.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer