Monday, March 9, 2026
HomeFinansialPenanganan Penipuan Sektor Keuangan oleh OJK dan IASC

Penanganan Penipuan Sektor Keuangan oleh OJK dan IASC

- Advertisement -
- Advertisement -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung terus melakukan upaya dalam memberantas kasus penipuan di sektor keuangan dengan hadirnya Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandi, menegaskan bahwa kehadiran IASC bertujuan untuk mempercepat penanganan kasus penipuan dan mengurangi kerugian yang dialami masyarakat akibat berbagai modus penipuan yang semakin marak.

IASC berperan dalam mempercepat pelaporan dan penanganan kasus penipuan, sehingga dana korban dapat lebih mudah diselamatkan. Otto menjelaskan bahwa melalui IASC, rekening pelaku penipuan dapat segera diblokir sehingga kerugian korban dapat diminimalkan. Selain itu, keunggulan IASC juga terletak pada kemampuannya dalam pemblokiran rekening pelaku kejahatan meskipun dana korban telah dipindahkan ke rekening lain di sistem jasa keuangan.

Korban penipuan dapat melaporkan kejadian tersebut melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id. Situs ini didesain agar mudah diakses melalui ponsel, memudahkan korban dalam melakukan pelaporan dengan cepat. Melalui kehadiran IASC, OJK berharap dapat meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk penipuan keuangan serta memperkuat sistem deteksi dan penanganan kasus secara lebih efektif.

Penting bagi korban penipuan untuk melaporkan kejadian secara cepat, baik melalui situs web IASC maupun kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan. Selain itu, OJK juga menyediakan layanan konsumen melalui kontak 157 atau email di [email protected] untuk informasi lebih lanjut. Dengan berbagai upaya ini, diharapkan IASC dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer