Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap warga yang memiliki rumah besar namun tidak memiliki tangki septik. Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, menegaskan bahwa pemilik rumah yang melanggar aturan harus membuat tangki septik sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Jika tidak mematuhi perintah ini, maka camat dan lurah akan memberikan surat peringatan kepada pemilik rumah tersebut. Bagi warga yang tidak mampu, Pemkot Jakarta Pusat akan menyediakan tangki septik komunal. Selain itu, Pemkot Jakarta Pusat juga memberikan apresiasi terhadap kelurahan dan kecamatan yang telah mendeklarasikan diri sebagai Bebas “Open Defecation Free” (ODF). Sudinkes Jakarta Pusat juga telah mengonfirmasi bahwa ada lima kelurahan yang sudah terbebas dari perilaku buang air besar sembarangan. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Jakarta Pusat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warganya.
Langkah Pemkot Jakpus terhadap Penghuni Tanpa Tangki Septik
- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terkait


