Saturday, January 17, 2026
HomeFinansialStrategi Mengatasi Beban Fiskal dari Kebijakan THR dan Gaji ke-13 ASN

Strategi Mengatasi Beban Fiskal dari Kebijakan THR dan Gaji ke-13 ASN

- Advertisement -
- Advertisement -

Ditandatangani Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara oleh Presiden Prabowo telah membawa lega bagi 9,4 juta aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo menegaskan bahwa THR akan dibayarkan dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri dan gaji ke-13 dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada Juni 2025. Besaran pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja.

Sebelumnya, banyak spekulasi berkembang mengenai kemungkinan pemangkasan atau pembatalan pembayaran gaji ke-13 atas alasan efisiensi anggaran. Namun, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto justru menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan aparatur negara dengan memastikan pembayaran penuh, bahkan mengeluarkan kebijakan tambahan berupa tunjangan kinerja (tukin) 100 persen yang diberikan saat Lebaran.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyatakan Pemerintahan Prabowo menunjukkan perhatian kepada pekerja termasuk ASN. Kebijakan ini tidak hanya tentang angka dalam anggaran, tetapi juga menunjukkan perhatian lebih dari pemerintah terhadap ASN, TNI, dan Polri yang selama ini menjadi tulang punggung birokrasi dan keamanan nasional.

Perlu diakui bahwa peningkatan kesejahteraan ASN juga harus diimbangi dengan reformasi birokrasi yang lebih mendalam untuk memastikan kebijakan ini memberikan dampak nyata bagi publik tanpa menjadi beban fiskal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan alokasi anggaran untuk THR aparatur sipil negara tahun 2025 dalam APBN sebesar Rp49,4 triliun. Namun, perlu dilakukan langkah konkret yang lebih luas untuk memperkuat daya beli masyarakat umum dan menjamin bahwa anggaran ini tidak mengorbankan sektor lain yang juga krusial.

Seiring dengan kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13, pemerintah juga perlu menjadi lebih transparan dalam menyampaikan sumber pendanaan kebijakan ini. Keterbukaan informasi akan membantu menghilangkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik. Integrasi kebijakan ini dengan reformasi birokrasi yang lebih dalam serta strategi ekonomi yang inklusif akan memastikan bahwa kebijakan ini bukan hanya populis fiskal, tetapi juga langkah nyata dalam membangun ekonomi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer