Kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) 100 persen di dalam negeri selama satu tahun dinilai akan menguntungkan dalam memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu bisnis eksportir, karena valuta asing yang di-lock masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis mereka. Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan peraturan baru terkait DHE SDA yang mulai berlaku efektif per 1 Maret 2025. Instrumen baru seperti SVBI dan SUVBI telah ditambahkan untuk menempatkan DHE SDA, memberikan opsi lebih bagi eksportir. Head of Center of Macroeconomics and Finance Indef, M. Rizal Taufikurahman, juga melihat bahwa kebijakan DHE SDA baru memiliki potensi besar dalam memperkuat nilai tukar rupiah dan meningkatkan cadangan devisa. Namun, implementasi kebijakan ini masih memerlukan tingkat kepatuhan eksportir yang tinggi dan kerja sama yang baik antara pemerintah, BI, dan pelaku usaha. Rekomendasi untuk menjadikan kebijakan DHE SDA lebih efektif antara lain meningkatkan insentif bagi eksportir, memberikan kredit ekspor berbasis devisa, dan diversifikasi instrumen keuangan seperti obligasi valas dan derivatif lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan DHE SDA diharapkan dapat menjadi game changer dalam pengelolaan devisa nasional.


