Saturday, May 16, 2026
HomeEkonomi5 Fakta THR Lebaran Wajib Cair H-7: Pengusaha Patuh

5 Fakta THR Lebaran Wajib Cair H-7: Pengusaha Patuh

- Advertisement -
- Advertisement -

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) H-7 Lebaran 2025, dengan harapan pengusaha mematuhi perintah tersebut. Apabila ada pelanggaran, pekerja dapat melaporkannya ke Posko THR yang telah dibuka oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Pelayanan konsultasi dan aduan akan disediakan di Posko THR untuk membantu para buruh dan pekerja.

Beberapa fakta menarik terkait pembayaran THR yang wajib dilakukan H-7 Lebaran 2025 disampaikan oleh Okezone. Pertama, instruksi Presiden Prabowo menegaskan agar THR bagi pekerja swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kedua, THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai dengan pernyataan Menaker Yassierli.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diprediksi jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Oleh karena itu, THR pegawai swasta harus dicairkan paling lambat pada 24-25 Maret 2025, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Meskipun demikian, pencairan THR masih bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing, namun pemerintah mengimbau agar ketentuan ini dipatuhi untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer