Saturday, January 17, 2026
HomeBeritaPemkot Batam Perketat Pengawasan, Reklame Liar Ditertibkan

Pemkot Batam Perketat Pengawasan, Reklame Liar Ditertibkan

- Advertisement -
- Advertisement -

Pemerintah Kota Batam terus memperketat pengawasan terhadap reklame liar yang berdiri tanpa izin. Tim gabungan melakukan penertiban sejak Jumat (15/3) malam hingga Minggu (16/3) untuk menertibkan puluhan reklame ilegal yang melanggar aturan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, menyatakan bahwa penertiban tersebut melibatkan Satpol PP, Bapenda, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR). Dalam operasi tersebut, sebanyak 155 reklame mini, sign board, dan mini billboard ditertibkan, termasuk 36 reklame berbahan besi. Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2024. Pemko Batam juga masih melakukan pendataan reklame untuk menyinkronkan data pajak yang telah dibayarkan dengan kondisi reklame yang ada di lapangan. Mayoritas reklame di Batam belum sepenuhnya mengikuti ketentuan Perwako Nomor 50 Tahun 2024, sehingga tim terpadu akan terus melakukan penertiban berdasarkan surat edaran dan surat perintah dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Penertiban dilakukan terutama pada jalan-jalan utama dan reklame besar diwajibkan mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Banyak penyelenggara reklame di Batam yang tetap memasang reklame tanpa izin, baik karena masa sewa lahan habis maupun izin PBG sudah mati, yang harus ditertibkan oleh pihak berwenang.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer