Tradisi Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam budaya kerja di Indonesia. Pada setiap hari raya, baik Idul Fitri bagi umat Muslim, pekerja menerima tunjangan khusus sebagai ungkapan apresiasi dan dukungan untuk merayakan momen tersebut. THR yang awalnya hanya kebiasaan, kini telah menjadi hak yang dijamin oleh hukum untuk pertumbuhan kesejahteraan pekerja.
Sejarah THR di Indonesia dimulai pada tahun 1950 ketika Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri ke-6 Indonesia, memperkenalkan kebijakan THR Lebaran untuk pamong praja, yang kini dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pada awalnya, THR diberikan dalam bentuk uang persekot atau pinjaman awal yang kemudian dikembalikan melalui pemotongan gaji bulanan, namun hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan buruh.
Berbagai perubahan aturan THR terjadi selama berjalannya waktu. Pada tahun 1994, pemerintah secara resmi mengatur pemberian THR bagi pekerja swasta dan memastikan bahwa semua pekerja berhak atas tunjangan tersebut. Selanjutnya, pada tahun 2003 dengan terbitnya UU No 13 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang telah bekerja lebih dari tiga bulan diwajibkan menerima THR.
Arti THR pun semakin meluas seiring berjalannya waktu, di mana masyarakat menganggap segala bentuk pemberian sebelum Lebaran sebagai THR. Hal ini mencerminkan inklusivitas dari tradisi tersebut. Dengan pemahaman akan sejarah dan makna di balik tradisi ini, diharapkan semua pihak dapat menjaga dan melestarikan praktik pemberian THR sebagai bentuk apresiasi dan nilai kebersamaan dalam masyarakat.
Tradisi pemberian THR diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun juga memperkuat hubungan antara pemberi kerja dan pekerja. Dengan menjaga keberlanjutan tradisi ini, diharapkan tercipta keharmonisan sosial dan ekonomi yang lebih baik di Indonesia.


