Pemberitahuan resmi terkait penipuan keuangan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hanya dapat dilakukan melalui situs web resmi mereka, yaitu iasc.ojk.go.id. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang menggunakan nama IASC. Pelaporan seharusnya dilakukan melalui website resmi IASC tersebut. Perlu diwaspadai juga pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC, karena hal ini merupakan modus penipuan yang dikenal sebagai impersonation scam. Penting bagi masyarakat untuk memverifikasi informasi tentang IASC melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WhatsApp (081 157 157 157), atau email [email protected].
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dibentuk untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat dalam sektor keuangan. Mereka bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggota Satgas PASTI serta didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran. Sejak beroperasi, IASC telah menerima ribuan laporan terkait penipuan keuangan dan berhasil memblokir sejumlah rekening terkait dengan kejahatan tersebut. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,4 triliun, dengan sebagian dana yang berhasil diblokir.
Satgas PASTI juga telah memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik penipuan sektor keuangan menjelang hari raya Lebaran. Mereka terus mempercepat penanganan kasus penipuan dan berencana melibatkan pelaku industri fintech lending dan kripto dalam upaya pencegahan kejahatan tersebut. Semua upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari ancaman penipuan keuangan yang merugikan.








