Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp17.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya, sehingga saat ini emas buatan Antam dibanderol dengan harga Rp1.836.000 dari semula Rp1.819.000 per gram. Begitu pula dengan harga jual kembali (buyback) emas batangan yang turut naik menjadi Rp1.688.000 per gram. Dalam transaksi harga jual, dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Di laman Logam Mulia Antam, tercatat harga pecahan emas batangan pada Kamis, antara lain harga emas 0,5 gram sebesar Rp968.000, harga emas 1 gram sebesar Rp1.836.000, harga emas 2 gram sebesar Rp3.612.000, dan seterusnya hingga harga emas 1.000 gram mencapai Rp1.776.600.000. Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yaitu sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.








