ASN Mulai Masuk Kantor pada 9 April 2025
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan kebijakan mulai masuk kantor pada tanggal 9 April 2025. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas menjelang arus balik libur Hari Raya Idulfitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Sebelumnya, aturan FWA dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, namun dengan adanya perubahan SE, penambahan 1 hari dilakukan pada tanggal 8 April 2025. Pelayanan publik yang bersifat esensial diharapkan tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional. Instansi pun diimbau untuk menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kualitas layanan tetap terjaga sambil memberikan fleksibilitas kepada ASN. Inisiatif ini merupakan upaya untuk memastikan efisiensi dan kualitas layanan dalam menghadapi arus balik libur Hari Raya Idulfitri dan Hari Suci Nyepi, serta sejalan dengan langkah-langkah sebelumnya yang telah dilakukan dalam arus mudik.








