Di tengah kebijakan tarif timbal balik yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Indonesia kembali diingatkan untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi. Menurutnya, kebijakan tarif yang diterapkan oleh beberapa negara, termasuk AS, seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk lebih mandiri dalam produksi pangan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor pangan dari luar negeri.
Dalam sebuah Rapat Koordinasi yang diselenggarakan Bapanas secara daring, Arief menyampaikan pentingnya meningkatkan cadangan pangan pemerintah guna menjaga kestabilan harga pangan di pasar, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan membeli produk pangan dengan harga kompetitif dan menyimpannya dalam kondisi beku di cold storage. Hal ini akan membantu dalam menjaga harga pangan tetap stabil, terutama saat harga pangan di pasaran melonjak tinggi.
Saat ini, Bapanas sedang fokus mencari teknologi yang dapat memperpanjang masa simpan produk pangan, sehingga dapat menghindari kerugian akibat penurunan kualitas saat distribusi. Presiden Trump telah mengumumkan kenaikan tarif perdagangan ke negara-negara dengan surplus neraca perdagangan dengan AS. Indonesia termasuk dalam salah satu negara yang terkena kenaikan tarif AS sebesar 32 persen. Kebijakan tarif ini tidak hanya dialamatkan kepada Indonesia, tetapi juga kepada negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Dengan adanya situasi ini, Indonesia perlu memperkuat produksi pangan dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga stabilitas harga pangan di pasar domestik. Upaya-upaya dalam peningkatan produksi dan penyimpanan pangan perlu terus didorong untuk menjaga ketahanan pangan dan ekonomi Indonesia. Semua pihak perlu bekerja sama agar Indonesia semakin mandiri dalam produksi pangan dan tidak terlalu tergantung pada impor dari negara lain. Itulah road map yang harus dijalankan oleh Indonesia untuk merespons kebijakan tarif perdagangan yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump.








