Peserta BPJS Kesehatan kini memiliki kesempatan untuk menggunakan fasilitas klaim kacamata gratis yang tersedia dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fasilitas ini diberikan untuk membantu peserta yang mengalami masalah penglihatan seperti rabun jauh, rabun dekat, atau astigmatisme dalam mendapatkan alat bantu penglihatan yang dibutuhkan tanpa biaya tambahan. Dengan layanan ini, peserta JKN tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan kacamata sesuai dengan kebutuhan medis mereka.
Prosedur klaim kacamata gratis dimulai dengan mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum yang terdaftar sebagai FKTP untuk pemeriksaan awal. Selanjutnya, peserta akan mendapatkan rujukan ke dokter spesialis mata jika diperlukan oleh FKTP. Dokter spesialis mata akan melakukan pemeriksaan dan memberikan resep kacamata. Resep tersebut perlu diverifikasi di loket rumah sakit tempat pemeriksaan dilakukan sebelum peserta dapat mengambil kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembelian kacamata dengan besaran yang berbeda tergantung pada kelas kepesertaan, yaitu Kelas 1: Rp 300.000, Kelas 2: Rp 200.000, dan Kelas 3/penerima bantuan iuran (PBI): Rp 150.000. Klaim kacamata hanya dapat dilakukan sekali dalam dua tahun dan kacamata yang diklaim harus memiliki indikasi medis dengan minimal sferis 0,5 dioptri untuk lensa minus atau plus, dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar optik rekanan dan prosedur klaim, peserta dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau mengakses situs resmi BPJS Kesehatan. Dengan adanya layanan klaim kacamata gratis ini, diharapkan peserta JKN dapat memperoleh kacamata sesuai kebutuhan medis mereka tanpa harus merasa khawatir dengan biaya tambahan.








