Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak dengan menetapkan batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan layanan digital.
Syarat batas usia untuk anak-anak dalam mengakses media sosial diatur sesuai dengan rentang usia masing-masing. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah yang dikhususkan untuk anak-anak, dengan izin dari orang tua. Sedangkan anak usia 13 hingga 15 tahun bisa mengakses layanan digital dengan risiko sedang asalkan disetujui oleh orang tua. Untuk remaja usia 16 hingga 17 tahun, mereka dapat mengakses layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial umum dengan persetujuan dari orang tua.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa PP Nomor 17 Tahun 2025 merupakan langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung pertumbuhan anak Indonesia. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara layanan digital untuk melakukan verifikasi usia pengguna dan memastikan persetujuan orang tua sebelum anak-anak mengakses layanan sesuai dengan kategori usia mereka.
Dengan berlakunya PP ini, pemerintah berharap dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan memastikan penggunaan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab. Regulasi ini dimulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diharapkan menjadi acuan bagi orang tua, penyelenggara layanan digital, serta masyarakat dalam mendampingi anak-anak dalam mengakses dunia digital dengan bijak.








